Ombudsman memberikan zona hijau untuk sembilan kantor BPN di Kalsel

Banjarmasin (Partaipandai.id) – Ombudsman Republik Indonesia menetapkan sembilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

“Ada peningkatan perolehan sertifikat zona hijau dari empat Kantor Pertanahan pada 2021 menjadi sembilan pada 2022,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Sabtu.

Ia menyebutkan sembilan kantor BPN yang dinilai baik dalam pelayanan publik, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dengan skor 93,23, Kabupaten Balangan 85,55, Kabupaten Tanah Bumbu 85,16, Kota Banjarbaru 84,81, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 84,5, Kota Banjarmasin 84,2. , Kabupaten Tabalong 83,56, Kabupaten Hulu Sungai Selatan 81,67, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara 80,96.

Hadi mengatakan peningkatan tersebut juga tercermin dari nilai rata-rata Kantor Pertanahan Nasional di Kalsel, dari tahun 2021 nilai rata-ratanya adalah 76,39, sedangkan tahun 2022 menjadi 80,92.

Meski begitu, dia mengingatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk terus meningkatkan pelayanannya dengan tidak berpuas diri.

“Penilaian itu dinamis, bisa berubah, jadi jangan berhenti memperbaiki dan mencari langkah-langkah perbaikan,” ujarnya.

Sedangkan untuk Kantor BPN yang mendapat predikat zona kuning atau masih kurang baik di Kalimantan Selatan yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala 75,8, Kabupaten Tapin 74,47, Kabupaten Kotabaru 73,29 dan Kabupaten Banjar 64,76, maka Ombudsman RI minta segera berbenah perbaikan untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas.

“Tujuan akhir dari penilaian ini adalah terwujudnya standar dan kualitas pelayanan publik yang prima yang bermanfaat bagi pengguna layanan dan masyarakat,” ujarnya.

Pemberita: Firman
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *