Anggota DPR mendukung kasasi kejaksaan terhadap pembebasan Tragedi Kanjuruhan

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua terdakwa dari kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan. kasus.

“Evaluasi kita dengan kejaksaan. Kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, padahal kejaksaan masih punya hak kasasi ya kita dorong kasasi,” kata Habiburokhman di sela-sela. Seminar Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat.

Dia meminta evaluasi kinerja penyidik ​​yang menangani kasus tersebut hingga pembebasan dua oknum Polri tersebut.

“Kami evaluasi lagi kinerja penyidik, penyidik, dan jaksa dan mereka bebas,” ujarnya.

Sebab, dia meyakini pasti ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan ratusan orang tewas dalam peristiwa memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu.

Baca juga: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan terdakwa
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Wahyu Pranoto, dibebaskan

“Kejadian itu memakan banyak korban, pasti ada kesalahan entah disengaja atau lalai. Apa tidak ada masalah? Logika hukumnya sederhana, ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kekeliruan, lanjutnya, bisa saja terjadi selama proses penyidikan atau dalam penyusunan surat dakwaan sehingga dijatuhkan pembebasan.

“Baik saat penyusunan surat dakwaan dan dakwaan atau sebelumnya, sejak awal pemeriksaan penetapan pasal tidak sesuai. Kemudian penetapan tersangka tidak sesuai,” katanya.

Habiburokhman menilai putusan bebas itu tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat.

“Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalau kalah, tidak ada yang bertanggung jawab, tentu kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua oknum polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kapolres Malang. Satuan Samapta Polri, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *