Polda Sulteng mengusut perdagangan bayi melalui media sosial

Palu (Partaipandai.id) –

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah masih mengusut kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.

“Kami masih mendalami sejauh mana jaringan perdagangan bayi terjadi di Sulteng, modusnya seperti apa, dan penggunaan media sosialnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak di Palu, Jumat.

Parajohan mengatakan, kasus perdagangan bayi di Sulteng merupakan kasus lintas provinsi, sehingga perlu pembinaan kepolisian di daerah yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan dan pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku sudah sembilan kali memperdagangkan bayi sehingga polisi masih mendalami jaringan tersebut.

“Kami terus mendalami apakah ada tersangka lain dan di daerah mana, yang jelas mereka menjual bayi kepada orang yang membutuhkan anak,” ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulteng membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

Polda Sulteng kemudian menetapkan enam tersangka hasil pengembangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.

Enam tersangka yakni M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), dan F masih dalam pengejaran. . .

“Kasusnya sedang dalam penyelidikan. Kami menyita barang bukti berupa beberapa handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, dan akte kelahiran palsu, tangan terakhir yang menggendong bayi tersebut,” ujarnya.

Reporter: Nur Amalia Amir
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *