
Partaipandai.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 42 kilogram dan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada periode 5 Juli hingga 10 Juli 2023. Tiga tersangka pengedar yang ditangkap dalam dua kasus itu menghadapi tuntutan hukum. hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Coba Vanny S/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

