Polres Bandara Soetta menangkap pelaku TIP

Tangerang (Partaipandai.id) – Polisi Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap satu tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI), Sabtu. .

Kasatreskrim Polresta Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, tersangka pelaku berinisial R diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

“R sempat kabur. Dan akhirnya ditangkap di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” kata Reza di Tangerang, Sabtu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi masyarakat terkait keberangkatan nonprosedur 64 calon PMI ke Timur Tengah melalui Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta.

Baca juga: Mahfud mengatakan, 50 persen kasus TPPO di Indonesia melibatkan anak-anak

“Korban akan terbang dengan Oman Air Airlines untuk rute Jakarta-Muskat dan Muscat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, berdasarkan informasi dari para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca juga: KBRI mencatat 92 kasus TPPO yang melibatkan WNI di Thailand pada tahun 2022

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan dan aktivitasnya seperti ini baru dilakukan satu kali.

“Modus operandinya adalah mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama memperdagangkan orang, pelaku R ditolong oleh seorang berinisial M yang saat ini dikejar petugas kepolisian.

“Tersangka M yang membantu R masih dikejar. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya 64 orang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 63 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” ujarnya.

Reporter: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *