
“Sembilan tersangka ditangkap di tempat berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6) lalu,”
Bengkalis, Riau, (Partaipandai.id) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis, Provinsi Riau menangkap sembilan orang yang diduga pengedar, kurir, dan pengguna narkoba jenis sabu, tiga di antaranya pelajar di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando membenarkan penangkapan itu, sembilan tersangka ditangkap di tempat berbeda.
“Sembilan tersangka ditangkap di tempat berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6) lalu,” kata Tony, Senin.
Kasat mengatakan sembilan tersangka itu adalah EL (18), MR (24), MH (25), SM (22), AV (20), AR (34), SA (35), AY (35) dan RH (27). Selain itu, disita 1 bungkus plastik sabu seberat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, cermin, uang tunai, 2 bungkus plastik sabu seberat 0,86 gram, gunting dan beberapa handphone.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari penangkapan EL dan pengakuan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SM di sebuah rumah bersama dua tersangka lainnya.
“Kami terus mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka lain serta uang tunai Rp 1.050.000 yang diduga berasal dari penjualan barang haram tersebut,” kata Tony.
Hasil tes urine sembilan tersangka positif sabu. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

