Tersangka korupsi proyek RS Pasaman Barat kembalikan suap

Simpang Empat,- (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima pengembalian uang suap dan gratifikasi kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 senilai Rp. 100 juta dari salah satu tersangka LA.

“Anggaran pembangunan RSUD tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 134.859.961.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar. Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intel Elianto dan Kepala Unit Operasi Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Kamis.

Menurut dia, suap dan gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp. Uang 100 juta adalah uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang PT MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan (Pokja ULP) Pasaman Barat, salah satunya tersangka LA.

Uang tersebut diberikan kepada Pokja ULP agar PT MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang mitra dalam pelaksanaan pembangunan RS Pasaman Barat.

Ia menjelaskan, pengembalian uang suap dan gratifikasi tersebut merupakan bentuk itikad baik dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah diterima tersangka LA.

Pihaknya masih menunggu itikad baik tersangka lainnya untuk segera mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum asetnya disita penyidik.

“Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyetorkan uang Rp100 juta ke rekening kejaksaan sebagai barang bukti kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat,” katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menerima pengembalian dana sebesar Rp3,9 miliar dalam kasus korupsi di RSUD tersebut.

“Sebelumnya salah satu tersangka HAM juga telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 3,8 miliar. Jadi, totalnya sejauh ini sudah menerima Rp 3,9 miliar,” katanya.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RS Pasaman Barat dengan pagu dana lebih dari Rp. 134 miliar.

Ke-11 tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga berinisial HAM, Direktur PT MAM Energindo berinisial AA, pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD. yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi berinisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka, 10 ditahan dan ditempatkan di Rutan Polres Pasaman Barat. Sementara itu, dua tersangka berinisial BS dan HW dibawa ke rumah sakit atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan, dalam kasus mega proyek itu juga ada dugaan suap senilai Rp. 4,5 miliar, kerugian konstruksi lebih dari Rp. 20 miliar, dan kerugian dalam perencanaan juga ditemukan.

Reporter: Altas Maulana
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *