Usai diperiksa, KPK langsung menahan tersangka suap Lukas Enembe

Memuat…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), hari ini. Rijatono Lakka dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka.

Rijatono Lakka menjadi tersangka suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/5). /1/2023).

Baca juga: KPK Terus Melacak Aset Luke Enembe

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan sejumlah proyek di wilayah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, Lukas belum ditahan dengan dalih masih sakit.

Lukas sendiri dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia akan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dari 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Lukas Enembe dan pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang ganjil atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Luke yang mengalir ke rumah judi alias casino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK saat ini sedang mempelajari temuan PPATK tersebut.

(muh)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *