27 Perusahaan Minyak Goreng Akan Diadili KPPU, Ini Daftarnya

Memuat…

KPPU akan meningkatkan status penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng. Foto/Dokumen

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahap penyidikan sampai tahap pengajuan.

Baca juga: Pertamina Terapkan MyPertamina Beli Pertalite dan Solar, KPPU Akan Lakukan Ini

Peningkatan status perkara itu diputuskan dalam rapat komisi yang digelar Rabu (21/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni sidang panel pemeriksaan pendahuluan.

Direktur Penyidikan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU mulai mengusut kasus tersebut sejak 30 Maret 2022. Penyidikan kasus tersebut tercatat dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU no. 5 tahun 1999 tentang produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

“Untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, KPPU telah memanggil pihak-pihak terkait dugaan tersebut, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya,” kata Gopprera dalam keterangan resmi yang diterima KPPU oleh MPI, dikutip Kamis (21/7). /2022). ).

Dari proses penyidikan, kata Gopprera, KPPU setidaknya mengantongi dua jenis barang bukti, sehingga disimpulkan layak untuk dilanjutkan ke tahap filing.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU mencatat ada 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam kasus yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No 5 Tahun 1999, yakni Pasal 5 (tentang penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c. (pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” jelasnya.

Dalam proses pengajuan, tim filing KPPU akan memeriksa kembali laporan hasil penyidikan dari tim penyidik ​​dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan oleh penyidik ​​penuntut KPPU dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan. .

Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Diminta Keluarga Brigjen J Dinonaktifkan

Berikut daftar perusahaan yang dilaporkan dalam kasus migrasi:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. Industri Minyak Goreng PT Primus Sanus
(Priskolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Pintar, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Sumber Daya dan Teknologi, Tbk.
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

(uka)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *