
memuat…
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan tindakan pembubaran jemaat gereja di Lampung. Foto/SINDOnews
“Semua pihak bertanggung jawab untuk menciptakan kerukunan. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjaga kerukunan. Tidak perlu pembubaran atau pelarangan,” ujarnya, Senin (20/2/2023). .
Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa polemik tersebut harus dilaporkan kepada pemangku kepentingan terkait mulai dari pemerintah daerah, kepolisian dan Kementerian Agama. “Polomik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemda, FKUB, kepolisian dan Kemenag setempat agar bisa diambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca juga: Menag Tegaskan Moderasi Beragama Kunci Kerukunan Umat
Yaqut juga meminta Kanwil Kemenag Lampung turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Membangun Rumah Ibadah.
“Proses yang sudah diatur seperti ini harus dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah daerah juga diharapkan berperan sesuai dengan kewenangannya agar umat beragama di daerahnya dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Gus Yaqut juga meminta agar kepala daerah juga ikut serta secara langsung dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi ketersediaan lokasi untuk pembangunan rumah ibadah,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=HpzlC
(keripik)

