
Jakarta (Partaipandai.id) –
“Oh iya hukumnya langsung diproses,” kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan pemerkosaan yang melibatkan petugas Paspampres itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Pangdam, Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani pemeriksaan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban perkosaan adalah seorang prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadi kalau tidak salah sidik jarinya ada di Makassar karena korban bagian Divre 3/Kostrad, tapi Puspom TNI ambil alih karena pelakunya Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI, kita ambil. selesai, tangani di TNI,” kata Andika Jenderal.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini membenarkan bahwa perwira yang melakukan pemerkosaan juga dipecat dari TNI.
“Satu, itu pidana, ada pasal yang pasti akan kita terapkan, KUHP ada. Yang kedua itu dilakukan oleh sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI dan Polri sama saja, jadi hukuman tambahannya adalah pemecatan. Harus begitu,” kata Andika.
Reporter: Syaiful Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

