Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan urgensi keberadaan rumah tahanan khusus bagi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.kolaborator keadilan) penting untuk memastikan perlindungan.
“Kalau rutan belum ada. Nah, rutan perlu ditata sedemikian rupa kolaborator keadilan atau saksi pelaku benar-benar berada di tempat netral yang dikelola oleh LPSK,” kata Hasto usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, Rutan khusus untuk kolaborator keadilan sangat mendesak untuk dibentuk guna menghindari kemungkinan adanya benturan kepentingankonflik kepentingan).
“Kalau rutan lain, dikelola aparat penegak hukum lain, kami khawatir akan ada konflik kepentingan terjadi,” katanya.
Baca juga: LPSK menjelaskan tujuan program perlindungan saksi dan korban
Hasto menilai keberadaan rutan khusus untuk kolaborator keadilan menjadi penting karena fungsi dan tujuannya berbeda dengan rumah aman (rumah aman) yang telah ada dan dikelola oleh LPSK.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Saya kira mendesak. Jadi seperti ini, LPSK sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman bukan untuk tahanan, tapi untuk saksi atau korban yang dalam bahaya, terancam,” imbuhnya.
Selain untuk meningkatkan jaminan perlindungan, keberadaan Rutan Khusus juga dapat dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan (reward).imbalan) karena seseorang telah bersedia untuk menjadi kolaborator keadilan.
Hasto juga menegaskan LPSK berkewajiban memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi saksi, pelapor dan ahli, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendirikan rumah tahanan khusus bagi kolaborator keadilan.
“Kami minta dukungan Komisi III DPR agar LPSK bisa menyelenggarakan Rutan khusus saksi pelaku,” ujarnya.
Ia menilai urgensi keberadaan rutan khusus bagi kolaborator keadilan semakin mendesak, berkaca dari pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai pribadi kolaborator keadilan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J).
“Kami anggap cukup mendesak, pengalaman terakhir memberikan perlindungan kepada Bharada E inilah yang memicu kami perlu mengelola Rutan khusus untuk kolaborator keadilan ini,” kata Hasto.
Baca juga: LPSK mengkonfirmasi 548 teman saksi dan korban berbasis masyarakat
Baca juga: LPSK: Jumlah permohonan proteksi akan meningkat 232 persen pada 2022
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Triono Subagyo
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023