Junimart: KPU tidak perlu berkonsultasi dengan DPR soal putusan MK

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak perlu berkonsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait mantan narapidana kasus korupsi yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun. tahun bebas dari penjara.

“KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait penetapan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu penafsiran,” kata Junimart di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, KPU tidak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 karena tidak perlu menafsirkan putusan tersebut.

Junimart mengatakan, KPU perlu segera memasukkan putusan putusan MK ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari hukum yang mengikat.

“KPU tidak boleh ragu, wajib dan harus tunduk pada keputusan pengadilan yang sudah dibuat inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang karena keputusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat semua orang,” katanya.

Junimart menyatakan setuju dengan putusan MK sepanjang mengikuti putusan pengadilan umum inkracht yang mensyaratkan agar narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam proses jabatan politik.

Dia menilai, dalam menjalankan putusan harus ada penyesuaian bagi mantan narapidana yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan umum, seperti pengadilan tipikor.

Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih yang menimbulkan ketidakadilan jika mantan narapidana sebelumnya telah dicabut oleh pengadilan hak politiknya di bawah lima tahun.

“Tentu tidak bisa karena putusan ini tumpang tindih. Misalnya, seseorang dicabut hak politiknya oleh pengadilan umum hanya tiga tahun, tentu putusan MK ini tidak bisa diterapkan pada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. keputusan. Ini harus dipahami,” jelasnya.

Sebelumnya pada Rabu (30/11), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh pegawai swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan itu terkait larangan mantan napi korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak dia bebas atau keluar dari penjara.

Menurut Mahkamah Konstitusi, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu disebutkan bahwa bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali diberitahukan secara terbuka dan jujur ​​kepada umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.

Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *