Polres Tangsel Sita 34 Kg Sabu dan 9.440 Pil Ekstasi untuk Dibagikan Malam Tahun Baru

Memuat…

Polres Tangsel saat merilis pengungkapan kasus sabu seberat 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi yang akan dibagikan pada malam tahun baru, Kamis (22/12/2022). Foto: MPI/Hambali

TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 34,5 kilogram methamphetamine dan 9.440 butir pil ekstasi yang akan dibagikan pada malam tahun baru. Empat tersangka ditangkap, yakni AF, R, D dan AS.

Paket obat tersebut rencananya akan didistribusikan di pulau Sumatera dan Jawa, termasuk wilayah Tangerang Selatan. Pelaku bertindak sebagai kurir dan pembeli dari pemasok utama, sebelum didistribusikan kembali ke wilayah yang telah ditentukan.

“Targetnya untuk kegiatan malam tahun baru,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama di salah satu kawasan Kota Tangsel pada 16 November 2022. Saat itu, 2 kg sabu diamankan dari pelaku berinisial AF.

Selanjutnya, dari pengakuan Satnarkoba AF Polres Tangsel kemudian menyisir TKP kedua di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada 14 Desember 2022. Ada 25 kg sabu dan 10 paket plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan B.

“Kemudian dikembangkan lagi, dan kami mendapatkan barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat 16 Desember 2022 di sebuah ruko di Kota Tanjung Balai, Sumut,” jelas Sarly.

Baca juga: KSAD Dudung: 2 Personel TNI Miliki 40.000 Pil Ekstasi dan 75 Kg Sabu Telah Ditahan

Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh Cina berisi 7,5 kg sabu. Seorang tersangka berinisial AS ditangkap. AS kepada polisi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.

“Setelah ditelusuri, ini jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(thm)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *