
Jakarta (Partaipandai.id) – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang akan digelar Senin (16/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya mengatakan, media harus menunggu sidang besok.
“Tunggu saja di pengadilan,” kata Ketut di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan dakwaan terhadap Bharada E karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, JPU meminta waktu satu minggu untuk membacakan dakwaan.
Baca juga: Kejaksaan Agung menanggapi rekomendasi hak “JC” Bharada E dari LPSK
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu (18/1). Di hari yang sama, usai menunda pembacaan dakwaan terhadap Bharada E, majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan penundaan itu dilakukan bukan karena kejaksaan belum siap, melainkan karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
“Bukannya belum siap, tapi terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berbeda berkas belum diperiksa sehingga takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujar Ketut.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan JPU, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Tegar Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Berdasarkan data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan ini Senin (16/1) atas dakwaan para terdakwa Maruf Kuat dan Ricky Rizal.
Kemudian pada Selasa (17/1) dakwaan terdakwa Ferdy Sambo akan disidangkan. Dan pada Rabu (18/1) sidang atas dakwaan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.
Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Strong Maruf pekan ini, apakah sesuai jadwal atau akan ada penundaan, Ketut menyatakan pihaknya berusaha semaksimal mungkin. dapat melengkapi pembuktian perkara ini di pengadilan, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya mahal. lampu.
“Kita lihat nanti, kita bukan robot,” kata Ketut.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan jadwal sidang kasus tersebut penghalang keadilan (hambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan pemeriksaan ahli terhadap terdakwa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (17/1) untuk para terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.
Selanjutnya, pada Kamis (19/1), persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya adalah pemeriksaan ahli terhadap terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan dakwaan terhadap terdakwa).
Baca juga: Bharada E: Jika waktu bisa diputar kembali, mungkin tidak seperti ini
Baca juga: Ibu Bharada E telah bertemu dengan keluarga Brigadir J
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

