
Palangka Raya (Partaipandai.id) – Pengedar sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AR (43) yang ditangkap Satreskrim Narkoba Polres setempat terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan, tersangka dengan berat lebih dari satu kilogram sabu dan 386 pil ekstasi milik tersangka kini telah disita dari kediaman tersangka saat digerebek, Kamis (9/2). sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Hiu Putih IX Desa Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ” kata Budi Santosa.
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan tersangka, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Palangka Raya menangkap seorang pemilik sabu berinisial MAR (27) di Jalan Manyar III Kota Palangka Raya pada Kamis (9/2) sekitar pukul 17.55 WIB.
Usai menangkap MAR, polisi langsung mengembangkan tangkapan yang mengarah ke rumah AR di Jalan Hiu Putih IX. Saat itu polisi menggeledah rumah hingga menemukan 12 paket besar sabu seberat 1.142 gram dan 386 butir ekstasi.
“Dari keterangan saksi mata yang menghuni rumah milik AR, dipastikan semua barang itu milik tersangka kemudian yang bersangkutan kabur karena tahu ada polisi datang,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Budi Santosa, Satnarkoba Polres Palangka Raya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada AR. Pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB, AR yang diketahui bersembunyi berhasil diamankan Macan BARBAR (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Agang Polres Banjar Baru bersama Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pengedar sabu itu ditangkap di kediaman tersangka di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Kecamatan Liang Agang, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Setelah mengamankan yang bersangkutan, kami bawa ke Polres Palangka Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, selama Februari 2023 Satres Narkoba Polres Palangkaraya berhasil menangkap enam tersangka pemilik narkoba sabu.
Kini keenam tersangka juga mendekam di Rutan Mapolresta setempat, guna dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya selama ini.
Reporter: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

