Banda Aceh (Partaipandai.id) – Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas penyusunan qanun tentang legalisasi ganja untuk keperluan medis.
“Aceh wajib melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan regulasi, tentunya karena yang kita bicarakan Aceh adalah qanun,” kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu.
Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
“Saya kira karena Aceh memiliki literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki kualitas terbaik, tentu penting untuk mengkajinya untuk membuat regulasi,” ujarnya.
Falevi mengatakan, pemerintah Aceh harus memanfaatkan peluang ini dengan melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang belum bisa menanam tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Oleh karena itu, perlu diatur mekanisme dan prosedur apa yang dilarang dan diperbolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan medis.
“Ini juga salah satu prospek ke depan untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli) Aceh karena ini akan menjadi barang ekspor ke luar negeri,” ujarnya.
Falevi mengatakan, saat ini pihaknya dan elemen lainnya terus mengkaji secara detail positif dan negatif penerapan qanun nanti.
Dalam waktu dekat, lanjut Falevi, Komisi V DPRA akan segera memanggil para ahli untuk mengkaji peraturan tersebut, dan juga melibatkan berbagai elemen, baik tenaga kesehatan maupun tim peneliti.
Dalam literatur, tambah Falevi, tanaman ganja sudah tidak asing lagi dan tabu bagi masyarakat Aceh. Hanya saja bagaimana kemudian dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak melanggar aturan negara.
“Disinilah pemerintah datang untuk mengaturnya, agar masyarakat tidak dipersalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Falevi Kirani.
Reporter: Rahmat Fajri
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022