
Kendari (Partaipandai.id) – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap data pemilik manfaat dan catatan pemilik manfaat (kepemilikan yang bermanfaat) korporasi di daerah untuk mencegah praktik Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Minggu malam mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pendataan pemilik manfaat dan pendataan pemilik manfaat korporasi dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Semua ini dalam proses pengawasan, kami melakukan pengawasan melalui notaris karena apapun itu notaris yang melakukannya. Setiap kali saya tekankan untuk berhati-hati jangan sampai ada masalah dana untuk teroris, tapi selama ini belum ada. belum ada,” katanya.
Silvester menjelaskan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan instansi yang berwenang menerima informasi mengenai pemilik manfaat dari suatu korporasi yang dilakukan oleh notaris sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Beneficial Owner Korporasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Ia mengatakan, pihaknya selaku Kanwil Kemenkumham berperan aktif memberikan penguatan dalam pelaporan pemilik manfaat atau kepemilikan yang bermanfaat (BO) untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Peran kantor daerah juga dilakukan melalui pembinaan notaris sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai pengguna jasanya dalam mendirikan badan hukum dan korporasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Silvester mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan kegiatan baik secara preventif melalui sosialisasi dan sosialisasi maupun secara represif melalui pemeriksaan protokoler notaris.
“Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sebagai bagian dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengedukasi notaris tentang pentingnya pelaporan kepemilikan yang bermanfaat dalam mencegah praktik pencucian uang.
Silvester mengatakan, dalam rangka efektif melaksanakan transparansi informasi pemilik manfaat korporasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pendaftaran perusahaan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyusun dan menetapkan dua regulasi.
Dua peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yang pertama adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Beneficial Owner Korporasi.
Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Beneficial Owner Korporasi.
Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong transparansi pemilik manfaat di seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip pengakuan pemilik manfaat dan keterbukaan. Kepemilikan yang Menguntungkan korporasi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sedangkan bagi korporasi yang bergerak di industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lain-lain, informasi BO penting untuk mengetahui aktor atau pihak intelektual dibalik korporasi yang bertanggung jawab atas rangkaian kerusakan hutan dan lingkungan, kerugian negara. pendapatan dari sektor pertambangan. perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana.
“Jadi pengawasannya bekerjasama dengan PPATK maupun dengan PTSP di Pemda dalam rangka pencegahan terorisme dan pencucian uang. Jangan sampai korporasi beralih ke pembiayaan terorisme termasuk pencucian uang,” ujar Silvester.
Silvester mengatakan, berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, persentase pelaporan kepemilikan yang bermanfaat untuk wilayah Sulawesi Tenggara per Januari 2023 sebanyak 9.081 PT dengan persentase 45,5 persen; yayasan 1.702 (26,15); asosiasi 273 (27,11); CV 6.598 (53,14); Perusahaan 49 (48,98); PTP 66 (28,79); koperasi 4.650 (5,03; korporasi 22.419 (37,61 persen).
“Ada data rahasia yang disebut rahasia negara. Misalnya notaris mau diperiksa oleh aparat penegak hukum, lalu minta data, jadi tidak semua diberikan data karena ada undang-undang perdata di mana ada data negara. yang tidak bisa diberikan,” katanya Silvester.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menekankan pentingnya penggunaan data Beneficial Owner dan Beneficial Ownership untuk mencegah praktik pencucian uang.
“Upaya pemantauan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dilakukan oleh Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris yang sesuai dengan standar internasional,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Rabu (8/3)
Hal itu disampaikan Yasonna saat penandatanganan komitmen pelaksanaan tindakan pencegahan korupsi 2023-2024 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi, Dalam Rangka Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Reporter: Muhammad Harianto
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

