Hikmahbudhi Desak DPR Segera Mengesahkan UU Perampasan Aset

memuat…

Hikmahbudhi mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset (RUU). FOTO/DOK. SINDOnews

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Umat Buddha Indonesia (Hikmahbuddhi) mendorong DPR segera mengesahkan RUU ( Bill) Penyitaan Aset menjadi hukum. Ini untuk efektivitas pemberantasan korupsi karena RUU Perampasan Aset menyasar para koruptor.

“Kami dari Hikmahbudhi sangat mendukung RUU Perampasan Aset (disahkan menjadi undang-undang),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, mengingat drafnya sudah ada di meja Presiden Jokowi. Jika disahkan menjadi undang-undang, peraturan tersebut dinilai sangat efektif dalam mengatasi masalah korupsi. Karena tujuan utamanya memiskinkan para koruptor.

“Kalau RUU ini jadi undang-undang, akan menjadi upaya pencegahan yang sangat efektif mengingat perampasan aset atau memiskinkan koruptor akan menjadi momok yang menakutkan bagi semua kalangan. Karena pada prinsipnya tidak ada orang yang ingin menjadi miskin,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut pihaknya telah menyelesaikan harmonisasi RUU tersebut pada 8 Maret 2023.

Yang terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, juga meminta DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mahfud menilai, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi jika RUU itu menjadi undang-undang.

“Berantas korupsi itu sulit. Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto) tolong dukung UU Perampasan Aset, agar kita bisa mengambil hal-hal seperti ini,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

(abd)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *