
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara, Qriz Pratama mengimbau masyarakat untuk aktif membantu melapor ke kantor imigrasi terdekat bagi warga negara asing (WNA) yang baru menetap di suatu tempat tinggal.
Qriz melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan bantuan itu sangat dibutuhkan untuk mencegah perilaku kriminal orang asing yang melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) yang diberikan di Indonesia.
“Kami memeriksa bahwa seorang warga negara Nigeria berusia 32 tahun berinisial AN (Augustus Nwambara) telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Karena izin tinggal yang bersangkutan telah habis, kami tidak dapat memantau pergerakan atau tempat tinggal para WNA ini, makanya bantuan dari masyarakat atau tetangga yang bersangkutan sangat dibutuhkan,” ujar Qriz.
Qriz mengatakan, sejauh ini pihaknya kesulitan mendapatkan laporan kedatangan WNA dari pemilik dan pengelola apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait kasus pencabulan dua wanita lanjut usia oleh seorang pria Nigeria dengan AN awal terjadi pada Jumat (5/5) malam.
Padahal, menurut Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya pasal 72, pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai warga negara asing yang menginap di penginapannya.
Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan menegakkan kedaulatan negara.
Pelaporan Orang Asing dapat dilakukan oleh pemilik/pengelola tempat penginapan dan perorangan ke Kantor Imigrasi setempat melalui Email, WA atau datang langsung ke kantor Imigrasi. Khusus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, laporan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dapat disampaikan melalui email: inteldakimjakut01@gmail.com dan Hotline WA: +6281389074005.
Baca juga: WNA Nigeria yang menyerang lansia di Jakarta Utara terancam hukuman lima tahun penjara
Baca juga: Seorang bule Nigeria mengamuk di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading
Baca juga: 2 orang asing Nigeria di Bali dideportasi karena tidak membayar denda overstay
Baca juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeportasi empat warga negara asing Nigeria dan satu warga negara Rusia
Reporter: Abdu Faisal
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

