
Jakarta (Partaipandai.id) – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menyoroti persoalan lemahnya akuntabilitas lembaga yang menerima laporan transaksi mencurigakan dari PPATK sehingga banyak persoalan menjadi stagnan dan tidak tertangani dengan baik.
Oleh karena itu, salah satu pakar yang tergabung dalam Satgas TPPU Danang Widoyoko mendorong adanya peningkatan akuntabilitas lembaga pemerintah penerima laporan PPATK, khususnya terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Satu masalah mendasar adalah tidak ada akuntabilitas. Buktinya, lembaga yang menerima LHA (laporan analisis) dan LHP (laporan pemeriksaan) dari PPATK tidak melaporkan kembali ke PPATK. Jadi, ada beberapa kasus yang katanya sedang dikaji, akan terus kita kejar karena ada laporan dari tahun 2014 dan 2015, tapi sampai sekarang masih dipelajari, berarti ada sesuatu,” kata Danang saat jumpa pers menyampaikan perkembangan secara virtual. dari Satgas ML yang disiarkan di Jakarta, Kamis.
Karena itu, dia menjelaskan Satgas TPPU membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengusut tindak lanjut 300 laporan transaksi mencurigakan yang telah disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan dan lembaga penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Total nilai transaksi mencurigakan dari 300 laporan PPATK mencapai Rp 349 triliun.
Baca juga: Satgas ML: 18 laporan transaksi mencurigakan diprioritaskan
Baca juga: Mahfud mengatakan, kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun belum tuntas
“Nah, itu yang sedang kita lakukan, mengejar beberapa tindak lanjut yang tidak diserahkan ke PPATK, lalu ke mana kita mengejar, dan kalau berhenti di mana masalahnya. Itu yang kita kejar,” ujar Danang yang saat ini aktif sebagai Sekjen Transparency International Indonesia.
Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu saat ini sedang memprioritaskan 18 laporan PPATK untuk diperiksa.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan 18 laporan itu dipilih karena nilai agregatnya cukup besar, mencapai Rp 281,6 triliun.
“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kita jadikan skala prioritas, nilainya mencapai Rp 281,6 triliun. Artinya dari Rp 349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen,” ujar Sugeng.
Dari 18 laporan tersebut, 10 di antaranya merupakan laporan PPATK yang disampaikan kepada instansi di Kementerian Keuangan. Laporan tersebut ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.
“Rinciannya ada empat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), lalu ada tiga dari Direktorat Jenderal Pajak, dan sisanya tiga informasi disampaikan oleh Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
Kemudian, sebanyak delapan laporan disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang kemudian menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.
Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
Satgas TPPU yang didukung 12 ahli di bidang pencucian uang, korupsi, ekonomi, cukai, perpajakan, dan kepabeanan memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2023 untuk menyelidiki 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

