
Saya jamin 1.000 persen tidak akan ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo jadi presiden
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan tidak ada kontrak politik antara calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan jika Ganjar Pranowo terpilih sebagai presiden.
“Saya yakin 1.000 persen tidak akan ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo menjadi presiden,” kata Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Said Abdullah menjelaskan, satu-satunya kontrak politik antara Ganjar dan PDI Perjuangan adalah menjalankan cita-cita perjuangan partai, yakni untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Said Abdullah juga membantah jabatan menteri strategis akan ditentukan oleh PDI Perjuangan jika Ganjar Pranowo menjadi presiden.
Bagi Said Abdullah, pihak-pihak yang berpandangan demikian berusaha membangun citra untuk meremehkan Ganjar Pranowo.
Baca juga: Pengamat IPI menilai “efek Jokowi” menentukan kemenangan Ganjar
Baca juga: Relawan Jawa Timur mengharapkan Ganjar meneruskan Jokowi
“Manuver seperti itu jahat, merusak citra diri Pak Ganjar seolah-olah dia hanya boneka,” katanya.
Sebelumnya pada Minggu (11/6), kader PSI Ade Armando melalui akun Twitter bernama user adearmando61 menulis, “Saya mendapat kabar bahwa Ganjar telah menandatangani kontrak dengan PDIP bahwa jika dia menjadi presiden, penetapan orang untuk menjadi menteri dan menduduki jabatan strategis posisi akan ditentukan oleh PDI-P.”
Namun, pada Selasa (13/6), Ade Armando mengklarifikasi cuitannya sebelumnya dengan menyatakan, “Ganjar Pranowo telah mengklarifikasi bahwa jika nanti dia menjadi presiden, dia sendiri yang akan menentukan siapa anggota kabinetnya. Bukan partai!”
Sebagai informasi, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Baca juga: Ganjar meminta masyarakat untuk menjaga seni dan budaya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

