Kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantu mendaftarkan Haki hingga orang asing Rusia dideportasi

Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Minggu (25/5), mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengiringi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal bagi masyarakat hukum adat. lukisan untuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas.

Berikut lima pilihan berita hukum menarik dari Partaipandai.id.

1. Kemenkumham Bali membantu pendaftaran Haki lukisan tradisional Gianyar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali membantu pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal untuk lukisan tradisional khas Desa Batuan di Kabupaten Gianyar.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Alexander Palti di Denpasar, Minggu, menjelaskan, pendaftaran itu untuk perlindungan hukum terhadap suatu karya sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat.

Ia mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), permohonan pendaftaran dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh lembaga yang mewakili masyarakat di wilayah geografis tertentu yang membudidayakan barang atau produk dalam bentuk sumber daya alam, kerajinan tangan, atau produk industri.

Baca selengkapnya Di Sini.

2. Polisi menangkap 10 remaja Lhokseumawe yang diduga ingin berkelahi

Aparat Polsek Muara Dua menangkap 10 remaja di Terminal Bus Kelurahan Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh yang diduga ingin berkelahi sehingga menimbulkan kekhawatiran warga.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan, 10 remaja itu berinisial MZ (15), PM (14), Is (15), FR (15), RI ( 14), MR (12). ), RA (19), KA (16), MN (15) dan MF (17) warga Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Banda Sakti.

“Para remaja ini ditangkap saat hendak melakukan perlawanan pada Minggu (25/6) dini hari tadi sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa lembaran seng yang telah dirangkai menjadi senjata, besi tongkat golf, parang dan dua pipa besi,” katanya.

Baca selengkapnya Di Sini.

3. Gubernur Jawa Barat mengatakan masalah Al-Zaytun dilimpahkan ke pemerintah pusat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, permasalahan terkait Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja tim investigasi kepada Menko Polhukam. Dengan begitu, kewenangan atas persoalan Al-Zaytun kini berada di tangan pemerintah pusat.

“Pemprov Jabar bertugas fokus menjaga stabilitas dan kondisi sosial masyarakat,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Minggu.

Baca selengkapnya Di Sini.

4. DPRD Temanggung mengapresiasi para petani yang mengawal regulasi terkait tembakau

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Tunggul Purnomo, mengapresiasi keseriusan para petani dalam mengawal aturan tentang komunitas tembakau.

“Jangan sampai RUU Kesehatan merugikan keberadaan komoditas tembakau. Apalagi Temanggung merupakan salah satu sentra tembakau yang mayoritas masyarakatnya adalah petani tembakau. Setiap regulasi yang ada harus bersinergi melindungi warga, termasuk petani,” ujarnya. katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu.

Baca selengkapnya Di Sini.

5. Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Rusia karena melanggar Izin Tinggal Terbatas

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melanggar izin tinggal terbatas untuk jenis ikatan keluarga yang tidak sesuai domisili sesuai permohonan.

“Kami mengimbau masyarakat proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau dugaan pelanggaran aturan oleh warga negara asing kepada pihak berwajib,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu.

Baca selengkapnya Di Sini.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *