
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).
“Tim Investigasi menahan Tersangka MR, BH dan RH masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 Juni s/d 16 Juli 2023 di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa.
Asep menjelaskan, rangkaian kasus tersebut bermula ketika mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi beberapa tingkatan jabatan di Pemkab Pemalang.
Mukti kemudian mempercayakan kepada Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurusi pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca juga: Bupati Pemalang divonis 6,5 tahun penjara karena korupsi
Baca juga: KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap Mukti Agung Wibowo
Kemudian Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.
Ada beberapa jabatan yang disyaratkan bagi ASN yang ingin menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.
Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp 100 juta, sedangkan RH memberikan Rp 50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan eselon II yang ditawarkan Adi Jumal Widodo agar dinyatakan lulus.
Uang diserahkan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan Mukti Agung Wibowo selalu diberitahu.
Baca juga: Mukti Agung membayar sewa apartemen wanita Rp. 11 juta per bulan
Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
Uang yang terkumpul itu kemudian diistilahkan dengan “uang terima kasih” dan kemudian digunakan oleh Adi Jumal Widodo untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

