Aktivis lingkungan Karawang mendukung Cak Imin sebagai calon presiden 2024

Jakarta (Partaipandai.id) –

Masyarakat Sahabat Lingkungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendukung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Aktivis lingkungan itu menyatakan dukungannya usai melakukan kegiatan pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Baraya Runtak, Desa Sukaluyu, Karawang.

“Kami Masyarakat Ramah Lingkungan Kabupaten Karawang mendukung Cak Imin sebagai Presiden 2024 dengan salah satu program strategis nasional mengutamakan pelestarian dan penyelamatan lingkungan menuju Indonesia yang berkah,” kata Ketua Masyarakat Ramah Lingkungan Kabupaten Karawang Abah Komar dalam tulisannya keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

Komar mengatakan Indonesia sedang menghadapi perubahan iklim yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Karena itu, ia menganggap penyelamatan alam sebagai salah satu kebutuhan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Komar menyoroti pengelolaan sampah di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan sampah masih perlu pembenahan agar tidak ada lagi gunungan sampah yang berpotensi negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Menurut Komar, PKB pimpinan Cak Imin merupakan satu-satunya pihak yang menaruh perhatian terhadap isu lingkungan dengan menyatakan diri sebagai green party dan menggagas Program Lingkungan Nusantara Menanam.

Komar menambahkan, ke depan Indonesia sangat membutuhkan pemimpin yang memiliki visi untuk menyelamatkan lingkungan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *