Pengedar sabu di Humbahas terancam hukuman 20 tahun penjara

“Dalam kasus sabu, petugas berhasil menangkap tiga orang masing-masing NS, MS dan S alias MA,”

Medan (Partaipandai.id) – Tiga pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terancam hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

“Dalam kasus sabu, petugas berhasil menangkap tiga orang, masing-masing NS, MS, dan S alias MA,” kata Kapolsek Humbahas AKBP Hary Ardianto, dalam keterangan yang diperoleh, Kamis.

Hary mengatakan, tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitar SPBU Nagasaribu, Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan tersangka S ditangkap di Jalan Raja, Desa Lumban Barat, Kecamatan Parangnan, Kabupaten Humbahas.

“Jadi, pasal yang diduga terhadap ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Dari penangkapan NS dan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa paket plastik klip merah transparan berisi plastik klip merah yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.

Selain sabu, personel juga mengamankan satu dus rokok Sampoerna, satu tissu plastik dari Paseo, dua ponsel merek Oppo warna hitam biru, dan satu sepeda motor bernomor BB Pol 6861 DE, jelasnya.

Kapolres menambahkan, untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam kejadian berbeda, yakni ED (57) warga Samosir dan LM (43) warga Medan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Humbahas untuk menjaga kerukunan dan keamanan di Kawasan Humbang Hasundutan,” kata Hary.

Reporter: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *