KPI mengingatkan televisi tentang komitmen untuk melindungi anak dan perempuan

Medan (Partaipandai.id) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran akan komitmennya untuk melindungi perempuan dan anak di televisi dan radio, termasuk soal tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual untuk tampil di media penyiaran.

Anggota Pusat Pengawasan Konten Siaran Aliyah KPI dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu, mengatakan pemberian ruang di televisi dan radio kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual akan melemahkan upaya seluruh komponen masyarakat, termasuk negara, dalam menghentikan kekerasan dalam rumah tangga.

Apalagi, kata dia, jika ada pengagungan kembalinya pelaku kekerasan di ruang publik.

Data Komnas Perempuan yang dirilis pada Maret 2023, Komnas Perempuan menerima 4.371 pengaduan dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen.

“Data ini juga menunjukkan bahwa dalam satu hari ada 17 pengaduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu ini merupakan fenomena gunung es,” ujarnya.

Baca juga: Empat anak korban eksploitasi di Banda Aceh dirujuk untuk pembinaan ke RSAN

Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan, terutama yang terjadi dalam rumah tangga, yang tidak dilaporkan atau diadukan.

Berkaca dari maraknya kekerasan yang masih dialami oleh perempuan di ranah privat, Aliyah menyatakan khawatir munculnya figur publik yang dikenal publik memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan akan menyurutkan semangat korban kekerasan dalam memperjuangkan haknya atas keadilan, karena pelaku kekerasan yang diketahui publik telah kembali memiliki tempat untuk eksis di televisi.

“Sebenarnya apa pesan moral yang dibawa televisi jika ngotot menampilkan tokoh masyarakat yang khusus melakukan kekerasan dalam program khusus di televisi,” katanya.

Padahal, kata dia, seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan penguatan kepada masyarakat yang saat ini sadar menolak tokoh masyarakat pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menayangkannya di ruang siaran manapun.

KPI akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk perempuan di luar sana yang masih terpapar kekerasan dan ketidakadilan,” ujarnya.

Baca juga: Lindungi anak dari kekerasan, orang tua perlu literasi digital parenting
Baca juga: KPI meminta pemerintah pusat memperhatikan keterjangkauan biaya siaran di Kepulauan Riau

Reporter: Juraidi
Editor: M. Hari Atmoko
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *