Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang anak AG secara terbuka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin, menggelar sidang putusan anak yang berkonflik dengan undang-undang AG (15) dalam kasus pencabulan terhadap korban D (17), sidang terbuka untuk umum.

Staf Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak, kata Djuyamto.

Meski terbuka, kata Djuyamto, jumlah pengunjung sidang dibatasi hanya 20 orang mengingat luas ruang sidang yang terbatas.

Ia mengatakan, kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berukuran 6×10 meter persegi, dan hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

“Itu termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, penasihat masyarakat, pekerja sosial yang mendampingi terdakwa, keluarga korban,” katanya.

Dalam kapasitas ruang sidang yang terbatas, kata dia, pelapor atau reporter di persidangan yang membacakan putusan harus memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

“Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU Peradilan Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers bahwa insan pers dapat memperoleh akses informasi persidangan melalui wakil-wakil yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara tersebut tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP ke-2 tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *