Bareskrim tangkap 25 tersangka peredaran narkoba di berbagai jaringan

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 25 tersangka peredaran gelap narkoba dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional dari Jerman, Malaysia, dan Indonesia.

Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi dengan nama sandi “Operasi Anti Gedek 2022”.

“Operasi ini berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, baik dari Malaysia maupun Indonesia. Ada beberapa daerah yang berhasil diungkap dan jaringannya melibatkan warga negara asing,” kata Dedi.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, operasi berlangsung selama satu bulan mulai Juli hingga awal Agustus 2022 di sejumlah wilayah di Indonesia dengan target tempat hiburan malam (THM).

Baca juga: Bareskrim Polri menjelaskan syarat-syarat penerapan restorative justice

“Kami menemukan bahwa setelah relaksasi PPKM terjadi peningkatan yang signifikan dalam jenis barang bukti ekstasi, baik yang ditangkap oleh Bareskrim maupun rekan-rekannya di wilayah tersebut,” kata Krisno.

Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, kata Krisno, tempat hiburan malam dengan relaksasi PPKM banyak disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan itu dimulai dari wilayah Jakarta. Saat itu, penyidik ​​mengamankan tiga tersangka, yakni Agus Riyadi, Polsek Surdrajat, dan Anggi Awang dengan 39 barang bukti ekstasi. Dari hasil pengembangan, penyidik ​​memperoleh informasi bahwa akan ada kiriman besar yang disembunyikan dalam paket dari Jerman.

“Paket itu berisi peralatan makan dan makanan untuk anjing dan kucing,” kata Krisno.

Baca juga: Polisi tangkap pasangan yang menguasai narkoba dari jaringan Riau-Malaysia

Penyidik ​​kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk memantau kedatangan paket dan ditemukan. Dalam hal ini pria berinisial A, namanya digunakan oleh pria bernama Bayu Ahmed (DPO) untuk menerima paket di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian Tim Sub Direktorat I Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai mengembangkan kasus tersebut dan diketahui paket tersebut dikuasai oleh seorang narapidana di sebuah penjara di Jawa Barat bernama Chukwudkpe asal Nigeria.

“Warga Nigeria itu adalah narapidana narkoba,” katanya.

Operasi dilanjutkan, kata dia, pada akhir Juli 2022 Tim Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka Becce Komalasari di Jakarta Utara, yang berperan sebagai kurir dari seorang warga Nigeria yang bekerja dengan tersangka Emecha (DPO).

Dia mengatakan pengungkapan selanjutnya dari jaringan Bandung, Semarang, Medan dan Bali. Mengedarkan narkotika ke sejumlah THM, para tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir, pengawas, pemilik diskotek sebagai pelaku utama, pengedar, pengepul, dan pengawas keuangan.

Dalam pengungkapan ini, Penyidik ​​Bareskrim Direktorat Narkotika Polri diawasi oleh pelaku. Namun, pelaku yang mengawasi petugas bisa diadili. Dari pengungkapan tersebut, diperoleh petunjuk mengenai ekstasi yang beredar di THM, salah satunya berasal dari tersangka Sumantri yang ditangkap pada 2 Agustus 2022 di Semarang bersama istrinya, Nanik.

Baca juga: Kapolri beri sanksi maksimal bagi anggota yang terlibat narkoba

Keduanya mengirimkan ekstasi ke sejumlah THM di Bandung melalui tersangka Elly Herlina sejumlah ribuan butir. Selain itu, tersangka Elly Herlina juga memesan narkotika dari tersangka Moris di Surabaya.

“Morris berhasil ditangkap pada 5 Agustus 2022 di Apartemen Puncak Permai Unit 2323 yang digunakan sebagai laboratorium klandestin atau tempat memproduksi ‘happy water’,” katanya.

Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin, dan bubuk nutrisi buatan tersangka Morris yang kemudian diedarkan ke sejumlah THM di Surabaya, Semarang, dan Bali.

Berdasarkan hasil pengembangan tersangka, Morris, tersangka ditangkap, Josh, sebagai orang yang menyuntikkan ekstasi ke THM di Surabaya.

Tersangka Josh mengaku membuat obat-obatan olahan yang mengandung cathinone, paracetamol, crystal ketamine, dan pil ekstasi di Surabaya dan mengirimkannya ke tersangka Andri di Bali. Dari tersangka, Andri, penyidik ​​menyita barang bukti berupa mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram cathinone di Jimbaran, Bali.

Total barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut adalah 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu kristal, 277 erimin lima, 700 gram cathinone, 16 sachet, 224 gram “happy water”, dan 140 botol kecil ketamin cair dengan ukuran 30. ml, 182 botol besar ketamin cair ukuran 50 ml, satu timbangan, satu “press sachet”, satu blender, satu klip plastik, dan satu unit mesin pencetak pil.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) artinya ada persekongkolan tentu saja menjadi beban, ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat. enam tahun atau paling lama 20 tahun subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Krisno.

Di antara tersangka ada polisi aktif berinisial AGP dan pensiunan polisi berinisial J. Keduanya bertindak sebagai kurir jaringan narkoba.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *