Medan (Partaipandai.id) – Polisi menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil milik warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Identitas dua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41),” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobilnya yang terjadi pada Jumat (5/8).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan identitas keempat pelaku yang selanjutnya menangkap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.
“Kami masih mengejar dua pelaku lainnya,” katanya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku membakar mobil korban dilatarbelakangi sakit hati karena tidak terima bisnisnya diekspos ke media sosial oleh pelaku.
“Pelaku RA terluka dan mengajak pelaku lain untuk membakar mobil korban,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Wartawan : Nur Aprilliana Br. situs
Editor: Joko Susilo
Redaksi Pandai 2022