
Kejadian keracunan akibat gas dari pabrik PT Pindo Deli sudah berulang kali terjadi, bahkan hampir setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini.
Karawang (Partaipandai.id) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sanksi bagi PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II terkait insiden keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol, Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan saat dihubungi di Karawang, Minggu, mengatakan pihaknya masih mencari penyebab kejadian keracunan dengan korban, warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Ciampel.
Ia mengatakan, pihaknya menggelar berbagai rapat koordinasi secara maraton untuk menyelidiki penyebab kejadian keracunan tersebut.
“Kami terus melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi temuan di lapangan,” katanya.
Hal itu dilakukan karena sering terjadi keracunan yang dialami warga sekitar pabrik Pindo Deli.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang akan memanggil manajemen PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II pada Senin (19/9) untuk dimintai keterangan.
“Pada hari yang sama, kami akan mengumumkan sanksi yang diberikan kepada perusahaan,” kata Wawan.
Rabu (14/9) puluhan warga Desa Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke RS Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Menurut RS Rosela, pada hari itu ada 36 orang yang keracunan dan harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, puluhan warga lainnya juga mendapat perawatan di puskesmas akibat keracunan gas dari pabrik PT Pindo Deli II.
Kejadian keracunan akibat gas dari pabrik PT Pindo Deli sudah berulang kali terjadi, bahkan hampir setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini.
Kejadian terparah terjadi pada 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian tersebut, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang mencabut izin operasional Pabrik Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tanggal 18 Mei 2018.
Baca juga: Wakil Bupati Karawang menyayangkan terjadinya keracunan gas dari pabrik Pindo Deli II
Baca juga: Warga Karawang diajak aktivis menggugat Pindo Deli atas kasus keracunan
Reporter: M.Ali Khomeini
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

