
Pelaku berinisial S (28) asal Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditangkap.
Demak (Partaipandai.id) – Polisi Resor (Polres) Demak dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap pelaku pembunuhan seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, setelah buron.
“Pelaku berinisial S (28) asal Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berhasil ditangkap pada Rabu (26/10) di Jepara,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, di Demak, Sabtu.
Penangkapan para pelaku, kata dia, melibatkan personel dari Ditreskrimum Resmob Polda Jateng dan Polres Jepara.
Setelah melakukan penyisiran di tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Demak untuk dimintai keterangan.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku dan korban meminum miras di warung kosong di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak pada 25 Oktober 2022.
Mereka saling mengejek saat kedatangan dua perempuan dan dua laki-laki asal Kudus yang ingin pergi ke Semarang, namun kehabisan uang sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Pelaku yang merasa terluka kemudian memukul kepala korban bernama Rudiansyah (21) dengan batu yang dibungkus sarung. Korban melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dipukuli lagi hingga tewas.
Mengetahui kondisi korban, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban. Sementara itu, dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polsek Demak.
Budi menambahkan, motif pembunuhan karena pelaku tidak terima diejek oleh korban, sehingga tega melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi mengungkapkan pembunuhan pengamen di dekat Rumah Sakit Haji dipicu oleh uang
Wartawan: Akhmad Nazaruddin
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

