
Semarang (Partaipandai.id) – Faisal Santiago, pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor), mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia tidak boleh meremehkan masalah hukum terkait kasus perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Sayang sekali KPU tidak serius memperjuangkan saat kasus perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terbukti selalu mangkir di Pengadilan Negeri, ini menandakan masalah hukum tidak bisa dianggap enteng, kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH, MM menjawab pertanyaan Partaipandai.id di Semarang, Jawa Tengah, Minggu pagi.
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Baca juga: KPU RI mengajukan memori kasasi tambahan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
Menanggapi kemungkinan perdamaian di luar pengadilan meski kasus ini sudah di tingkat kasasi, Faisal mengatakan peluang perdamaian sangat sulit karena majelis hakim di tingkat kasasi yang akan memutuskan kasus tersebut.
Pernyataan Faisal itu terkait Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (2/3) yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap terdakwa KPU RI.
Isi keputusan tersebut, yaitu:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pembuktian administrasi oleh tergugat.
3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500 juta kepada penggugat.
5. Menghukum terdakwa untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 410 ribu.
Mengenai hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unbor berpendapat bahwa majelis hakim di tingkat banding akan melihat bahwa perkara tersebut tidak berada dalam wilayah hukumnya, terutama mengenai urusan pemilu.
Baca juga: KPU RI bantah mediasi dengan Prima dalam memori kasasi tambahan
Reporter: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

