Jakarta (Partaipandai.id) – Pejabat Divisi Humas Mabes Polri menetapkan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propram, Irjen Polri. Ferdy Sambo diperiksa, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
Bharada E menembak Brigadir J usai insiden pelecehan terhadap istri Kepala Divisi Propam dan Propam, Putri Ferdy Sambo, di kediamannya di Komplek Polisi Duren Tiga Nomor 46, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). ) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, statusnya belum diinformasikan, karena posisinya siapa saja yang menerima ancaman tersebut harus membela diri, jadi alih-alih melakukan tindakan dengan motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela diri. ibunya (istri Kabag Propam),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mapolrestabes Jakarta, Senin malam.
Ramadhan mengatakan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan para saksi diperoleh informasi bahwa Bharada E telah menembak sebanyak lima kali, sedangkan Brigadir Jenderal J telah menembak sebanyak tujuh kali.
Namun, ada tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, ada tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan tebasan berasal dari proyektil peluru tunggal yang mengenai tubuhnya.
Sedangkan dari tujuh tembakan yang dilakukan Brigadir J, tidak ada satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan hal itu karena posisi Bharada E berada di tangga dan terlindungi.
Brigadir J punya tujuh tembakan, Bharada E punya lima. Dari Bharada E, lima orang menembak ke arah Brigadir J,” kata Ramadhan.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E dan Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal itu diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk menjaga petugas kepolisian. Bharada E sebagai pengawal melekat Kabag Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan Almarhum Brigjen J menjabat sebagai sopir untuk istri Kepala Divisi Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk keamanan, jadi tugas Bharada E adalah melindungi keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Divisi Propam Polri, sedangkan kasus pidana ditangani Polres Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi kasus di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara jenazah Brigjen J sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Masukkan M. Astro
Redaksi Pandai 2022