Sidoarjo, NATION Daily – Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin mengusulkan agar Pemprov Jatim membebaskan pajak sepeda motor dengan mesin di bawah 150 cc. Usulan tersebut merupakan bentuk dispensasi bagi warga Jawa Timur yang secara ekonomi terdampak wabah Virus Corona.
“Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 150 cc ini sangat membantu masyarakat bawah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Mas Iin ini di Sidoarjo, Senin (13/4). .
Mas Iin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan bebas pajak selama pemerintah pusat memberlakukan darurat nasional untuk bencana Virus Corona. Namun, kebijakan ini tidak cukup untuk mengurangi beban masyarakat kelas bawah. Karena hanya bebas denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai pajak motor.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengungkapkan, pembebasan pajak kendaraan bermotor bisa berlaku selama satu tahun. Mulai 1 Mei 2020 hingga 30 April 2021. Periode waktu ini dianggap sebagai puncak wabah Covid-19 pada Juni 2020. “Kebijakan ini bisa meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Mas Iin.
Mas Iin menambahkan, penghapusan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengkategorian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pengguna sepeda motor dengan mesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah ke atas.
“Jadi tidak perlu ada keringanan dari pemerintah,” kata mantan anggota DPRD Sidoarjo itu.
Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim II (Sidoarjo) itu berharap kebijakan tersebut bisa segera dibahas. Harapannya dapat meringankan beban masyarakat di saat banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. “Banyak yang di-PHK dan dipulangkan. Oleh karena itu harus ada pendampingan dan kebijakan yang tepat sasaran,” pungkas Mas Iin.(sta/rd)