Anggota DPR: Komisi IX akan memberikan masukan RUU Omnibus Law Kesehatan

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan komisinya akan memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Omnibus Kesehatan yang saat ini sedang diproses di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

“Bisa dalam rangka memberikan masukan, dalam rangka harmonisasi boleh saja Komisi IX melakukan koordinasi untuk memberikan masukan kepada Baleg,” kata Rahmad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan belum membahas RUU tersebut Hukum Omnibus Kesehatan karena saat ini proses legislasi masih bergulir di Baleg DPR RI.

“Menurut Komisi IX, masalah ini belum pernah dibahas,” katanya.

Baca juga: Organisasi Profesi Kedokteran Jatim tolak RUU Omnibus Kesehatan

Baca juga: 11 organisasi profesi kedokteran di Bogor tolak RUU Omnibus Kesehatan

Namun Rahmad mengatakan, anggota Komisi IX DPR RI yang merupakan perwakilan fraksi dan duduk di Baleg DPR RI juga bisa memberikan masukan terkait RUU tersebut. Hukum Omnibus Kesehatan.

“Saya kira Baleg yang dari unsur Komisi IX pasti akan menyampaikan suara untuk perbaikan, perbaikan dan mendengarkan aspirasi untuk disampaikan dalam draf draf usulan menjadi satu kesatuan dalam usulan DPR,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR akan menerima masukan dari masyarakat selama proses pembahasan dan penyusunan RUU Hukum Omnibus Kesehatan.

“Karena ini pembahasan di ranah Baleg, tentu Baleg adalah lokomotif untuk menghasilkan draf atau input di bawah kendali Baleg,” ujarnya.

Ia mengatakan, masukan RUU Omnibus Law Kesehatan juga dimungkinkan karena tahapannya masih dibahas DPR, sebelum akhirnya mencapai kesepakatan dengan Pemerintah.

Baca juga: Ubaya Wadek: RUU Omnibus Law Kesehatan untuk merampingkan regulasi

“Masih dibahas dari unsur pengusul, dalam hal ini parlemen, masih dalam proses yang sangat panjang untuk berdiskusi dengan pemerintah. Jadi saya kira saat ini kita menjadi satu kesatuan untuk dibahas di bawah Baleg yang mengkoordinir orkestra, “ucap Rahmat.

Sekadar informasi, RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 RUU Sistem Kesehatan Nasional masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *