Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu dilakukan Polda Jatim dengan bantuan Satuan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Informasinya (kasusnya sedang ditangani) Polda Jatim, Mabes Polri masih memberikan bantuan,” kata Dedi kepada Partaipandai.id saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Dedi, dengan bantuan Bareskrim, semua tersangka akan diproses secara hukum di Polda Jatim, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
“Tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri,” katanya.
Baca juga: PSSI Sebut FIFA Tak Bahas Sanksi Indonesia Akibat Tragedi Kanjuruhan
Dikatakannya, setelah penetapan tersangka, seluruh tim penyidik bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan dibantu Bareskrim Polri.
“Sementara, hari ini seluruh tim penyidik berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” jelas Dedi.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.
Baca juga: Kemensos mengalokasikan anggaran tambahan untuk korban tragedi Kanjuruhan
Keenam tersangka terdiri dari tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Petugas Keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
Tiga tersangka lainnya dari kepolisian yakni Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kapolsek Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim berinisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kemenkes memfasilitasi pendampingan psikologis bagi korban Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan masih dimungkinkan penambahan tersangka setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan itu.
“Kemungkinan bertambahnya pelaku, baik pelanggar etika maupun yang terkait dengan tindak pidana, masih bisa bertambah dan tim masih bekerja,” kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Kericuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang terjadi pada Sabtu (1/10). Kekalahan tersebut membuat sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan meningkat karena sejumlah suar dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para pendukung dan akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, 131 orang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 luka berat.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Redaksi Pandai 2022