Partaipandai.id – Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih menyisakan tugas tambahan terkait denda dan sanksi pidana yang masih selektif. Selain itu, untuk mengawal UU PDP perlu dibentuk Komisi Independen di bawah komando presiden. (Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)