
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kemenko Polhukam meminta agar kasus kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diproses kembali sesuai laporan korban.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor), kami akan terus mendorong agar kasus ini diproses kembali sesuai laporan korban,” kata Mahfud dalam siaran pers video yang dirilis Rabu malam.
Mahfud mengawali keterangannya dengan mengatakan, Rapat Koordinasi Kemenko Polhukam menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerima gugatan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) oleh Polres Bogor diajukan oleh tiga dari empat terduga pelaku kekerasan seksual.
“Rapat koordinasi menyatakan menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari para terduga pelaku bahwa SP3 yang telah dicabut bagi mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan dilakukan oleh Polres Bogor dianggap tidak sah, sedangkan SP3-nya diterbitkan,” kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenko Polhukam, berdasarkan hasil rapat koordinasi, terus mendorong dilanjutkannya penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga berdasarkan Pasal 286 KUHP terhadap keempat tersangka tersebut. .
“Kami memahami bahwa praperadilan belum memutuskan pokok perkara, belum memutuskan substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan maka tidak bisa dikatakan ‘Ne Bis In Idem’,” katanya.
Menurut Mahfud, kasus ini tidak bisa disebut “Ne Bis In Idem” karena pokok perkaranya, yakni kejahatan seksual sesuai Pasal 286 KUHP, belum pernah diadili.
Asas “Ne Bis In Idem” adalah suatu perkara dengan objek, pihak, dan pokok bahasan yang sama diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Baca juga: KemenKopUKM berkonsultasi dengan BKN terkait sanksi bagi pelaku pelecehan seksual
Baca juga: KemenKopUKM membentuk tim independen untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual
Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusan telah ditetapkan pada Kamis (12/1).
Dengan putusan itu, status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mereka bertiga dicabut.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekannya terjadi pada 6 Desember 2019 yang diusut Polresta Bogor namun dihentikan sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat dari Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta perdamaian, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporannya.
Namun kasus tersebut kembali mengemuka setelah pelaku yang menikah dengan korban NB meminta cerai dan viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Hasil pertemuan tersebut berujung pada keputusan Polres Bogor untuk mencabut SP3 kasus tersebut, yang kemudian digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat tersangka.
Pengkhotbah : Gilang Galiartha
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

