Bareskrim menelusuri aliran dana dari 23 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya

Hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus Indosurya yang dicabut.

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terhadap 23 perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, kegiatan pendalaman masih terus dilakukan. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima dana dari Indosurya, 23 telah diperiksa.

“Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi telah menyelidiki aliran dana terkait Indosurya,” kata De Deo.

De Deo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya ke perusahaan cangkang tersebut.

“Ya, kami sudah berkoordinasi,” kata De Deo.

Bareskrim Polri membuka kembali kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana penempatan dan/atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penggunaan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan kasus ini terus dilakukan, baik yang bersumber dari laporan masyarakat yang menjadi korban yang diterima pihak kepolisian.

Ditegaskan pula oleh Kombes Pol. De Deo menyebut belum ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang laporannya dicabut.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus IS (Indosurya) yang dicabut,” ujar De Deo.

Baca juga: Forkopi mengaku tidak bisa membuka cabang karena kasus Indosurya cs
Baca juga: Penyidik ​​menaikkan status kasus baru Indosurya ke tahap penyidikan

Sejauh ini, penyidik ​​belum menetapkan tersangka. Penyelidikan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, bebas.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena dianggap salah menerapkan hukum atas kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian Rp. 106 triliun.

Kasus ini bermula dari dugaan penghimpunan dana secara tidak sah dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020.

Penyidikan dan penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh kejaksaan.

Pada 25 Juni 2022, kedua tersangka dibebaskan secara sah dari tahanan karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian telah habis.

Saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menangani sebagian kasus Indosurya. Artinya, satu laporan polisi akan ditangani secara terpisah.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *