Sumatera Selatan (Partaipandai.id) – Timsus Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda Sumsel) Sumatera Selatan menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan pembuatan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepemilikan tanah palsu di Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit III Tindak Pidana dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin, mengatakan dua pelaku, berinisial EK (53) warga Rimba Jaya, Air. Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
Para pelaku yang diduga membuat sertifikat kepemilikan tanah palsu di Kabupaten Banyuasin ditangkap oleh Timsus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyiannya masing-masing pada Jumat (29/7) malam.
“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” katanya.
Ia mengatakan pelaku YS bertindak sebagai redaktur dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) serta mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin dan pelaku Efendi adalah mantan kepala desa setempat. .
Namun, menurut dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama personel Subdit Harta Benda (Harda) Polda Sumsel yang juga anggota Timsus Mafia Tanah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, nanti akan kami umumkan hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku YS yang mengaku pegawai Kantor BPN Banyuasin menawarkan kepada korban satu SHM senilai Rp 4,5 juta.
“Alasannya fast lane atau VIP sampai SHM selesai, baru diserahkan ke korban,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, korban yang mencurigakan setelah diperiksa kebenarannya oleh SHM mendatangi Kantor BPN Banyuasin karena tahun di sertifikat seharusnya 2022 tapi tertulis 2020.
“Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, sertifikat tersebut bukan produk Kantor BPN Banyuasin atau palsu,” ujarnya, puluhan warga yang tertipu kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain 19 lembar SHM kepemilikan tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, dan jumlah peralatan pencetakan.
Dalam kasus dugaan ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Riezko Bima Elko
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022