Bareskrim menggeledah rumah Dito Mahendra mengamankan saksi dan barang bukti

(Saksi) ditahan untuk diinterogasi

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran. Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Djuhandhani, penggeledahan baru dilakukan pada Jumat (19/5) setelah pihaknya mendapat surat izin penggeledahan di dua lokasi, yakni surat perintah penggeledahan (Sprin) No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17. /2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan SPrin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.

“Anda harus memberikan surat perintah penggeledahan dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakin masih ada bukti di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra),” ujar Djuhandhani.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik ​​mengamankan lima saksi dan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin dan 78 butir peluru.

Lima saksi yang diamankan adalah Dito Mahendra dan asisten Nindy Ayunda, yakni Hadi, Taufik, Hendro, Ara, Fitri dan Piter. “(Saksi) diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Djuhadhani.

Dari keterangan saksi, penyidik ​​mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra baru datang ke rumah Brawijaya dalam sepekan terakhir karena tidak punya uang. Dia pulang untuk minta uang dan minta makan, dan tinggal di rumah itu, menurut saksi Hadi.

Baca juga: Bareskrim meminta keterangan Nindy Ayunda terkait Dito Mahendra

Baca juga: Bareskrim menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan senjata api ilegal

Kemudian saksi yang berada di rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8 Cilandak Barat, saksi membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik Dito Mahendra.

Saksi membenarkan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal serumah di rumah RSPP Jalan Intan. Nindy diketahui setiap hari tinggal di rumah tersebut.

Kemudian, pada 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP dengan mobil Innova Putih, dan menginap hingga 23 April. Baru setelah itu keluar rumah dengan saksi berinisial AA.

Informasi lebih lanjut, pada 1 Mei Dito kembali ke rumah menggunakan mobil yang sama dan baru keluar pada 2 Mei.

Disinggung apa yang menjadi kendala penyidik ​​tidak bisa mengamankan Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil kasus pada 17 April lalu, Djuhandhani mengatakan pihaknya masih mencari peluang.

Djuhandhani juga membantah adanya “orang besar” yang melindungi Dito Mahendra sehingga tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak ada kendala, kami masih mencari peluang yang ada. Tidak ada orang besar (untuk melindungi). Semua sama di depan hukum,” kata Djuhandhani.

Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api. Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan KPK setelah dilakukan penggeledahan pada Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Barang bukti yang disita dari penggeledahan berupa penggeledahan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku sampai dengan 27 Mei 2027, air softgun pistol jenis dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, utuh kotak senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu ponsel.

Kemudian barang bukti yang ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 dilengkapi dengan majalah hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru kaliber MU1-TJ 9×19 mm, 24 butir peluru dalam kotak hitam bertanda ELEY, one night evolution lash light, satu performance glock barrel pistol swenson warna hitam, satu kota hitam berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahenda.

Untuk selanjutnya, kata Djuhanhani, dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti senjata api yang ditemukan untuk memastikan status perizinannya.

“Kami akan mendalami apakah izin kepemilikan itu ada atau tidak. Sebagai tindak lanjut, kami akan menganalisa temuan dan pemeriksaan tersebut,” kata Djuhandhani.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *