Bawaslu Agam menyamakan pengertian menangani sengketa pemilu

“Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perbedaan dalam penanganan atau penyelesaian pelanggaran tersebut,”

Lubukbasung, – (Partaipandai.id) –

Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar rapat kerja teknis untuk menyamakan kesepahaman dalam menangani sengketa peserta, serta antara peserta dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu, rapat kerja teknis yang melibatkan Panwaslu Kabupaten Agam, Ketua KPUD, Kesbangpol Agam, Kominfo Agam, Kabag. Humas dan Protokol Keagamaan dan lainnya di Hotel Nuansa Maninjau pada tanggal 26-27 Mei 2023.

“Pembicara dalam kegiatan ini adalah akademisi, praktisi hukum dan pemilihan umum, Armadepa,” ujarnya.

Ia mengatakan, rapat kerja teknis penyelesaian sengketa itu dalam rangka menyamakan persepsi dalam menangani sengketa pemilu.

Mengingat sengketa dan pelanggaran pemilu berpeluang terjadi pasca penetapan peserta pemilu dan tahap pendaftaran calon anggota DPRD Agam yang berlangsung hingga tahap kampanye berikutnya.

“Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perbedaan dalam penanganan atau penyelesaian pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Diakuinya, banyak bidang sengketa yang bisa terjadi pada tahap pencalonan, terutama penetapan daftar calon sementara, pemutakhiran daftar pemilih, serta tahap kampanye.

Untuk itu perlu adanya berbagi pemahaman dan peningkatan kapasitas para pengawas agar dapat menangani setiap pelanggaran atau perselisihan dengan baik.

Sementara itu, sumber Armadepa mengatakan, penting bagi seorang pengawas untuk meningkatkan literasi tata tertib pemilu, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Perselisihan Proses Pemilihan Umum.

Namun, salah satu kunci penting dalam penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu adalah teknik komunikasi.

“Sudah banyak perkembangan teknik komunikasi yang dapat digunakan dalam penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu, seperti klarifikasi saksi untuk menggali fakta hukum yang terjadi, serta teknik komunikasi dalam melakukan mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Pengkhotbah: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *