
“Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Denpasar (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing asal Denmark karena salah satunya memamerkan alat kelaminnya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
“Saat ini keduanya sedang kami amankan untuk pemeriksaan,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu.
Kedua warga negara Denmark tersebut berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di sebuah penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah viralnya video berisi aksi pornografi.
Berdasarkan data sementara dari Imigrasi Ngurah Rai, perbuatan asusila CAP dengan memperlihatkan alat kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.
Saat itu CAP sedang mengendarai sepeda motor dengan CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang masih duduk di atas motor tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan direkam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan keduanya, termasuk alasan CAP memamerkan kemaluannya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat, warga asal kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali mengunjungi Pulau Dewata.
Keduanya tercatat masuk ke Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Aksi tak senonoh kedua warga Denmark itu menambah daftar panjang WNA yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar norma yang berlaku di Bali.
Berdasarkan catatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023 mendeportasi 123 WNA.
Sementara sejak dibukanya kembali gerbang internasional di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Warga negara asing nakal yang ditemukan antara lain menyalahgunakan izin tinggal, mengeluarkan izin tinggal dan tindakan kriminal yang melanggar norma yang berlaku di Bali.
Pengkhotbah : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

