Jakarta (Partaipandai.id) – Layanan dompet digital DANA meningkatkan limit transaksi saldo dan uang elektronik bagi pengguna yang memiliki akun DANA Premium.
Seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang peningkatan batas nilai saldo yang dapat disimpan dalam uang elektronik. terdaftar dan limit nilai transaksi bulanan uang elektronik terdaftar.
“DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia terkait peningkatan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi uang elektronik bulanan. terdaftarkepada pengguna DANA,” kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara.
kamiBaca juga: DANA v.2.0 memperkaya pengalaman transaksi digital
Pemberlakuan regulasi peningkatan tersebut mencerminkan peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan gaya hidup masyarakat Indonesia sehari-hari.
Hal itu tercermin dari data Bank Sentral yang menyebutkan nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif menjadi 42,06 persen pada triwulan I 2022 dibandingkan tahun lalu.
Temuan serupa terkait kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan DANA yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan melayani lebih dari 10 juta transaksi digital setiap hari.
Penerapan aturan peningkatan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik juga diharapkan dapat mendorong masyarakat bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
Hal ini juga sejalan dengan kemudahan menerima pembayaran nontunai yang telah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis yang kini jumlahnya telah mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami peningkatan transaksi hingga 35 persen.
Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati peningkatan nilai limit saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp. 20 juta yang sebelumnya hanya Rp. 10 juta dan limit transaksi uang elektronik bulanan Rp. 40 juta yang sebelumnya Rp. 20 juta.
Peningkatan limit transaksi ini tentunya akan diimbangi oleh DANA dengan mengutamakan aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna DANA dalam bertransaksi.
Guna memastikan implementasi ketentuan Bank Indonesia berjalan dengan baik, DANA terus mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai saluran komunikasinya untuk segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.
Pengguna yang ingin mengupgrade akunnya ke DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di situs resmi DANA.
Baca juga: Mencapai 100 juta pengguna, DANA berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat
Baca juga: DANA mendukung pengembangan ekonomi kreatif di kawasan Danau Toba
Baca juga: DANA mitra resmi gelombang baru program Kartu Prakerja
Wartawan: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022