Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang digagas DPRD Kota Mojokerto akhirnya rampung. Keempat draf tersebut disetujui dalam rapat paripurna pada Rabu (5/5) kemarin.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang digagas DPRD Kota Mojokerto akhirnya rampung. Keempat draf tersebut disetujui dalam rapat paripurna pada Rabu (5/5) kemarin.
Itu setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan Raperda yang pelaksanaannya dimulai pada 5-8 Desember 2020.
Raperda 2020 yaitu Raperda tentang pengelolaan sampah, pemuda dan olahraga, pelaksanaan toleransi, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Raperda tentang ekonomi kreatif dan kewirausahaan.
Budiarto, Juru Bicara Pimpinan Komisi Gabungan, mengatakan setelah melalui tahapan pembahasan keempat perda tersebut, mereka dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur. Hasil pendampingan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 29 Maret 2021 Nomor: 188/6504/013.4/2021 dan 12 April 2021 Nomor: 188/7529/013.4/2021 tentang Fasilitasi Rancangan Daerah Peraturan Kota Mojokerto.
“Setelah melalui proses, pada kesempatan ini kami akan menyampaikan laporan dari pimpinan komisi bersama. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk dan mendirikan bank sampah,” jelasnya.
Ia juga membangun dan mempelopori segala bentuk kegiatan kepemudaan yang positif di daerah tersebut. Juga menggali potensi ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional.
Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya mengatakan, setelah membahas empat prakarsa rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Tujuannya agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Empat perda yang sudah mendapat persetujuan bersama itu akan segera mengajukan nomor registrasi perda kepada gubernur Jawa Timur agar dapat segera diundangkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (ADV/ya/rd)