Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau proses verifikasi dokumen administrasi bakal calon parpol peserta Pemilu 2024.
Seluruh proses dilakukan oleh KPU RI di sebuah hotel di Jakarta yang dimulai pada 2 Agustus 2022. Sedangkan pendaftaran calon parpol peserta pemilu akan berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.
“Pimpinan DKPP dan Bawaslu datang mengunjungi dan mengawasi verifikasi administrasi persyaratan partai politik untuk mengikuti pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Minggu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat proses verifikasi sekaligus mendengarkan penjelasan dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan, KPU membentuk delapan tim dalam proses verifikasi administrasi parpol. Tim pertama adalah meja bantuan di kantor KPU untuk melayani pengembangan informasi, pendaftaran partai politik hingga penghubung dengan petugas penghubung partai politik. Tim kedua adalah tim umum, yang memberikan dukungan untuk segala macam sarana dan prasarana.
Enam tim lainnya merupakan tim verifikasi administrasi yang telah bekerja sejak 2 Agustus 2022. Masing-masing tim, kata dia, dipimpin oleh seorang ketua tim atau penanggung jawab yang bertugas melakukan pengawasan dan pelaporan kepada Sekjen KPU. .
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Semua tim verifikator adalah pegawai tetap KPU yang telah lolos seleksi dan pelaksanaan diklat,” jelasnya.
Hasyim memastikan seluruh pekerjaan tim verifikator steril dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Akses ke ruang verifikasi terbatas dan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apapun,” tegasnya.
Selain itu, semua proses verifikasi juga diawasi oleh perwakilan Bawaslu Indonesia sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPU meminta seluruh jajaran mengecek apakah data kepesertaan parpol disertakan
Baca juga: KPU menyebutkan hingga tahapan hari keenam sudah ada 13 parpol yang mendaftar
Baca juga: PDRI mendaftar ke KPU meski dokumennya tidak lengkap
Reporter: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022