Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan Irwansyah dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). .
Irwansyah merupakan Terdakwa I dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. Majelis menilai perbuatan Terdakwa I mengeluarkan Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 tentang pembentukan sekretariat Panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme paripurna yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. .
Selain itu, menurut Majelis, perbuatan Terdakwa I juga mengeluarkan Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 yang bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK .01/K1/10/2022.
“Pembentukan sekretariat Panwaslu kecamatan merupakan kewenangan ketua sekretariat/koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten/kota, bukan kewenangan Terdakwa I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” kata anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ia mengatakan, Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 juga dikeluarkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang saat itu masih menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
“Perbuatan Terdakwa I juga berdampak pada disharmonisasi hubungan antar stakeholders yaitu Bawaslu Pesisir Barat in casu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa I terbukti melanggar ketentuan DKPP Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Terdakwa III dalam kasus yang sama atas nama Heri Kiswanto diberikan sanksi teguran. Sementara itu, Terdakwa II atas nama A Kodrat S direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023