Jakarta (Partaipandai.id) – Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di tanah air akan pentingnya menjaga kepercayaan penghimpun dana kemanusiaan.
“Kepercayaan dan dukungan masyarakat bisa terkikis atau berkurang karena perilaku tidak etis para pegiat filantropi,” kata Ketua Umum Perhimpunan Filantropi Indonesia, Rizal Algamar dalam webinar bertajuk “Polemik Pengelolaan Dana Filantropi” yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta , Sabtu.
Rizal mengatakan kepercayaan yang diberikan masyarakat harus benar-benar dijaga dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan mencerminkan etika yang tinggi dalam mengelola dana di filantropi.
Baca juga: Bareskrim Polri selidiki kasus pengelolaan dana ACT
Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.
Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan oleh kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi dan melindungi publik dari praktik filantropi yang sewenang-wenang.
“Hal ini penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di tanah air,” ujarnya.
Baca juga: DPR akan perbaiki regulasi lembaga filantropi pasca kasus ACT
Secara umum, di tengah pesatnya perkembangan filantropi di Indonesia, kata dia, juga terdapat sejumlah permasalahan. Masalah yang muncul antara lain terkait penggalangan dana, pengelolaan dan pemanfaatan anggaran bansos.
Bahkan, beberapa permasalahan tersebut tidak lepas dari masalah hukum, kebijakan tata kelola dan etika lembaga filantropi.
Menurutnya, jika permasalahan tersebut tidak segera diatasi, dapat merusak kepercayaan dan dukungan masyarakat di Indonesia terhadap filantropi yang ada.
Baca juga: Baznas mengajak masyarakat untuk menebar kebaikan dan tidak terpengaruh kasus ACT
Ia menyinggung persoalan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini, yang diduga terjadi penyelewengan dana.
“Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus ACT ini adalah internalisasi kode etik filantropi Indonesia,” ujarnya.
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022