Hakim: Berdasarkan catatan dokter, kondisi Lukas Enembe kritis

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi kritis berdasarkan catatan dokter.

“Hasil pemeriksaan dokter kami bacakan atas permintaan tim kejaksaan, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Setahu saya, catatan dokter dianggap kritis,” kata Rianto di persidangan. Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan Lukas Enembe yang dihadiri Gubernur nonaktif Papua.

Meski menghadiri persidangan secara langsung, Lukas harus didampingi oleh salah satu penasehat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat stroke yang dideritanya.

“Nanti Insya’Allah sidang ini berlanjut. Apabila saudara laki-laki terdakwa mengeluhkan sakit yang menghambat kegiatan terdakwa, Saudara sesegera mungkin mengajukan permohonan atau mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Walaupun di luar jadwal sidang, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu,” tambah hakim.

“Kondisinya kritis sekali, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Lukas Enembe: Saya difitnah, dianiaya dan dimiskinkan

“Nanti jangan langsung ambil kesimpulan, yang penting permohonan itu diakomodir dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim, jadi jaksa penuntut umum harus secepatnya menginformasikan kalau ada apa-apa dari dia. Kami tidak akan membeda-bedakan,” tambah hakim Rianto.

Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi), Tim Penasehat Hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan ke Rutan Kota.

“Kami selaku penasehat hukum meminta agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dipindah ke Rutan Kota agar mudah dilakukan pengobatan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan yang kami ajukan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selain itu, kami juga meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara independen. luring dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter,” kata tim penasehat hukum OC Kaligis.

Baca juga: Lukas Enembe memprotes dakwaan jaksa KPK

“Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, yang dibacakan tidak semuanya benar, yang disampaikan tidak benar, tahu dari mana?” kata Lukas kembali memprotes dakwaan tersebut.

Surat keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, itu ada dan akan kami pertimbangkan, harap tenang saja, kata hakim Rianto.

“Tidak semua yang dikatakan itu benar, tidak semuanya benar,” kata Lukas lagi.

Baca juga: Lukas Enembe didakwa menerima Rp. 46,8 miliar suap dan gratifikasi

Dalam kasus ini, Lukas Enembe dijerat dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp. 45.843.485.350, dengan rincian Rp. 10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur dan pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur dan total sebesar Rp. 35 .429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua serta CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Teranyar, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait kasus Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga: Suap Lukas Enembe divonis 5 tahun penjara
Baca juga: Kuasa hukum Rijatono Lakka akan mempelajari putusan hakim tersebut
Baca juga: KPK menyebut Lukas Enembe tidak kooperatif di pengadilan

Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *